
rekans,
mending fokus di penegakan aturan yang menyedihkan, bukan pada satu hal, harga helm.
aneh juga, soalnya bukannya aturan berkendara yang mewajibkan penggunaan helm standart sudah ada sejak diberlakukannya PP 44/93 (setelah ada penundaan UU 14/92)? jadi, harusnya sudah ada penegakan sejak itu. nyatanya kompromi-nya beda-beda tiap wilayah.
flashback saja; seingat saya (mohon betulkan saya kalo salah): ada penolakan (besar-besaran) saat mulai diberlakukannya wajib helm di samarinda, lalu perlahan mulai bisa diterima karena penegakan cukup konsisten. lalu muncul berbagai bentuk helm, termasuk "helm proyek", yaitu helm yang harusnya hanya dipergunakan pada kerja konstruksi atau untuk keperluan safety pekerja. dibiarkan cukup lama, lalu kemudian ditertibkan, dan yang berlaku adalah yang kebanyakan digunakan sampai saat ini, yaitu "helm kura-kura" (entah apa nama resminya). pada tengah perjalanan, saya ingat juga ada sosialisasi penggunaan "helm standart" pada pengemudi sepeda motor yang berada di depan, sedangkan yang dibelakang cukup helm kura-kura. ini kemudian direspon beragam, ada yang setuju, lebih banyak yang menggerutu. kenyataannya, ini tidak ditegakkan secara bener, sehingga para pengendara sepedamotor lebih banyak menggunakan helm kura-kura itu tadi.
lalu, sekarang mulai ditegakkan kembali, "helm standart".... dan karena itu, berdasar pengalaman samarinda, wajar kalau ada penolakan (dan juga gugatan) atas penegakan (saya bilang begitu, bukan pemberlakuan) ini. karena memang pada sejarahnya penegakan aturan di negara samarinda ini parah amit!
nah, jadi, bukan perkara bagaimana "standart" itu, dan bukan pula perkara berapa harga helm. tapi memang kepuasan atas konsistensi penegakan-nya yang lebih berpengaruh. sekali lagi, ini berdasarkan analisis awam saya soal perilaku pengendara sepedamotor di samarinda, bukan kajian mendalam.
kalo boleh sedikit usul, mending yang disorot soal lemahnya penegakan itu sendiri. dimana sebenarnya titik buntu-nya? contoh kecil (tapi sumpah mampus bikin saya dongkol minta ampun) adalah perilaku para polisi-polisi ber-motor trail yang suka kebut-kebutan (yang menurut saya gak ada alasan jelas-nya) di jalan raya. lha? apakah karena punya kewenangan untuk memberantas kejahatan (kayak spiderman, ya?) lalu boleh mengabaikan keselamatan pengendara lainnya? kalau karena kebut-kebutan itu, lalu terjadi tabrakan antara sang polisi nan gagah berani itu dengan masyarakat sipil, berani taruhan, si masyarakat sipil pasti ditaruh pada posisi salah bin dosa. :-(
contoh pengalaman yang tadi siang saya alami, di sebuah jalan kecil (ah, lupa namanya, jalan satu arah dari Hidayatullah menuju Mulawarman), yang terkenal super macet itu, saya melintas. tiba-tiba, seperti penguasa jalanan, sebuah mobil patroli polisi (bukan patroli lalu lintas, mungkin karena itulah!) memotong didepan saya. jika saja saya tidak mendadak berhenti, mungkin sudah saya "cium" itu mobil patroli!! nah, kalau para penegak hukum saja memperlakukan hukum seperti itu, lalu siapa yang harus ditiru? saya kira kedongkolan-kedongkolan "kecil" seperti ini, kalau dijumpai setiap hari, jadi akumulasi juga. kompensasinya apalagi kalau bukan hit the rule, tabrak aja aturan, toh yang menegakkan juga melanggar.
soal yang disebut penggalangan dana, saya kira wajar saja. seperti yang disampaikan Mas Heri, ini hukum pasar, supply-demand.
bahwa ada konstelasi dari pembagian keuntungan atas penjualan helm, mungkin saja ada benarnya. tapi, harus diuji dan dibuktikan. siapa yang diuntungkan? kapolres? walikota? atau pengusaha?
kalau yang diuntungkan kapolres atau walikota, bagaimana alurnya? sekian persen dari rupiah penjualan helm? siapa yang jualan helm? apakah pemasok helm di samarinda dimonopoli seorang pengusaha saja? apakah pengusaha itu ada perjanjian khusus dengan pengambil keputusan penegakan ini? bagaimana membuktikan ini? DPRD punya kekuasaan untuk membuktikan ini? apakah mereka mau pakai kekuasaan itu? kalau mau ya syukur, kapan? kalo gak mau, kenapa? ..... (awas hati-hati, anggota dewan itu kita juga yang milih, kan? ujungnya, salahnya ke kita juga...he..he..
kalo saya sih, simpel aja. karena saya ngak nemukan aturan yang secara gamblang bilang "kriteria helm standart adalah...." (sialnya referensi saya cuma UU 14/92 & PP 44/93), dan saya hanya menemukan kriteria itu dalam himbauan-himbauan (dan seingat saya pada spanduk dan semacam baliho), maka saya ambil keputusan pake helm yang aman menurut saya. yang kalo saya "tejerungkup" tidak akan membuat otak saya jadi saus tomat-nya aspal. :)) gak perlu yang "mahal" (relatif, nih), yang penting aman. kalo ternyata kemudian keserempet truk karena mereka seperti penguasa jalanan (kata Mas AdeTimpakul), ya itu gak ada hubungannya dengan standarisasi helm versi saya, kan? nasib deh..
motor ya saya lengkapi aja. spion & surat-surat. syukur-syukur semua fungsi fisik motor bisa bekerja baik; rem, lampu penanda arah, lampu rem, dll.
toh kalau semua lengkap dan kita merasa aman, gak ada masalah untuk berkendara. saya sih gak ada urusan dengan polisi-polisi itu, sepanjang mereka gak ganggu, kan?
eh, saya jadi inget soal SponsBob & Dora, kartun di tivi yang lagi ngetrend jadi boneka-boneka goyang. samarinda lagi boom soal ini, di tepian mahakam tiap sore bisa dilihat puluhan pedagang memajang boneka mereka. harganya kira-kira yang kecil 13.500 rupiah, yang besar 18.500 rupiah. siapa yang diuntungkan dalam hal ini? apakah ini sebuah konstelasi? ataukah ini permainan fundraising pilkada? ah, apakah saya mikir terlau jauh? kata teman yang jualan pancing, ini soal rupiah, bung! ada permintaan, ada barang. bedanya dengan penegakan helm standart cuma bahwa gak ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur SponsBob dan Dora wajib dimiliki oleh semua anak-anak di samarinda. :))
salam,
panthom